Gambaran Umum Dinas
Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Gorontalo sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mebidangi penyebarluasan informasi, pengembangan dan pendayagunaan TIK serta pengendalian layanan jasa Pos danTelekomunikasi dituntut mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel di bidang komunikasi dan informatika.
Dengan pelayanan tersebut upaya pemerataan informasi dan pemenuhan hak publik akan informasi dapat dilakukan. Dalam hal ini, diharapkan masyarakat lebih berdaya dalam memperoleh dan memanfaatkan informasi, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraanya, sedangkan bagi jajaran pemerintah terwujudnya implementasi e – government secara utuh menjadi tujuan yang diharapkan.
Dengan kepentingan itulah, maka Pemerintah Kota Gorontalo membentuk Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Gorontalo dengan Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 41 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Gorontalo.
Memperhatikan hal tersebut, kiranya berbagai media informasi perlu lebih diberdayakan dan didayagunakan dalam upaya penyebarluasan dan pemerataan informasi kepada masyarakat, di samping dengan tetap mendorong peran strategis potensi lembaga komunikasi masyarakat untuk dapat menjadi agen managemen informasi sekaligus sebagai publik relation di daerahnya.
Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan dan melaksanakan pemerintahan dan pembangunan tentu memerlukan informasi yang tepat, mudah dan cepat diakses, serta akurat. Untuk mengantisipasi kebutuhan tersebut perlu dikembangkan sinergi antara managemen pemerintahan dan pemanfaatan Teknologi Informasi yang didukung keterhubungan jaringan informasi yang mencakup seluruh institusi